info@stikom-db.ac.id    0741-35094, 0741-35095 Pencarian   

Profil Stikom DB Jambi

Bystikom-db

Portal Alumni

Portal Alumni berisi informasi-informasi tentang Profil alumni STIKOM DB JAMBI, untuk melakukan pendaftaran silahkan klik link berikut Portal Alumni

Bystikom-db

Daftar Ulang Mhs Baru

Rincian Prosedur Daftar Ulang dan Kontrak Matakuliah Untuk Mahasiswa Baru:

  1. Mahasiswa yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru mendapatkan informasi daftar ulang melalui website, atau secara lansung dari panitia penerimaan mahasiswa baru.
  2. Mahasiswa mengambil formulir daftar ulang, pernyataan calon mahasiswa (form A1 dan A2) dan informasi pembayaran di bagian Administrasi.
  3. Mahasiswa mengisi formulir Daftar Ulang, form A1, form A2 dan membayar uang kuliah pada Bank dan nomor Rekening yang telah ditetapkan kemudian tanda bukti setoran ke Bank difotocopy (3 rangkap).
  4. Formulir Daftar Ulang, form A1, form A2 dan pernyataan yang telah diisi dan dan ditandatangi serta tanda bukti setoran yang asli diserahkan ke bagian Administrasi (FO).
  5. Petugas Administrasi , formulir , pernyataan dan memeriksa tanda bukti setoran, dan menyerahkan tanda terima bukti setoran.
  6. Mahasiswa memfotocopy Tanda terima bukti setoran (3 rangkap).
  7. Mahasiswa mengambil KRS semester I dengan memperlihatkan tanda bukti setoran.
  8. Mahasiswa membawa KRS ke dosen Pembimbing Akademik untuk meminta tandatangan dan melakukan konsultasi strategi perkuliahan.
  9. Pembimbing akademik memberikan bimbingan tentang strategi perkuliahan dan menandatangani KRS.
  10. KRS yang telah disetujui oleh Pembimbing Akademik, diserahkan ke BAAK (1 lembar).
  11. Mahasiswa memeriksa jadwal perkuliahan dan siap untuk mengikuti perkuliahan.

 

Dokumentasi:

Dokumen yang dihasilkan dari prosedur daftar ulang dan kontrak matakuliah untuk mahasiswa baru adalah :

  1. Formulir daftar ulang
  2. KRS
  3. Tanda bukti setoran (dari bank)
  4. Tanda terima bukti setoran

 

 

Bystikom-db

Daftar Ulang Mhs Lama

Rincian Prosedur Daftar Ulang dan Kontrak Matakuliah Untuk Mahasiswa Lama :

  1. Pada setiap akhir perkuliahan mahasiswa mendapat surat tentang pembayaran uang kuliah dan jumlah uang kuliah semester berikutnya.
  2. Membayar uang kuliah pada Bank dan nomor Rekening yang telah ditetapkan kemudian tanda bukti setoran ke Bank difotocopy (3 rangkap).
  3. Tanda bukti setoran yang asli diserahkan ke bagian Administrasi (FO).
  4. Petugas Administrasi (FO), memeriksa tanda bukti setoran, dan menyerahkan tanda terima bukti setoran.
  5. Mahasiswa memfotocopy Tanda terima bukti setoran (3 rangkap).
  6. Mahasiswa menemui dosen Pembimbing Akademik dan menyerahkan tanda terima bukti setoran (1 rangkap) selanjutnya konsultasi kontrak matakuliah.
  7. Dosen Pembimbingan akademik memeriksa tanda terima bukti setoran, menyerahkan KHS, memberikan pengarahan dan membimbing mahasiswa dalam mengontrak matakuliah.
  8. Mahasiswa menuju ruang komputer, menunjukkan bukti setoran dan bukti bimbingan kepada petugas di ruang komputer.
  9. Setelah diijinkan mahasiswa dapat menginput form daftar ulang melalui alamat http://reg.stikom-db.ac.id, form daftar ulang harus diisi dengan data yang benar.
  10. Setelah form daftar ulang diinput baru dilanjutkan dengan input matakuliah yang dikontrak sesuai dengan hasil diskusi dengan dosen Pembimbing Akademik.
  11. Setelah input matakuliah proses selanjutnya adalah pencetakan KRS.
  12. Mahasiswa membawa KRS (2 rangkap) ke dosen Pembimbing Akademik untuk meminta persetujuan.
  13. KRS yang telah disetujui oleh Pembimbing Akademik, diserahkan ke BAAK (1 lembar).
  14. Mahasiswa memeriksa jadwal perkuliahan dan siap untuk mengikuti perkuliahan.

Dokumentasi :

Dokumen yang dihasilkan dari prosedur daftar ulang dan kontrak matakuliah untuk mahasiswa lama adalah :

  1. Tanda bukti setoran
  2. Tanda terima bukti setoran
  3. KRS (Kartu Rencana Studi)

 

Bystikom-db

Legalisir Ijazah / Transkrip

Prosedur Legalisir Ijazah/ Transkrip

1.Mahasiswa memfotocopy ijazah/ transkrip maksimal masing-masing 10 lembar
2.Fotocopy ijazah/ transkrip diserahkan ke BAAK
3.BAAK memeriksa validasi fotocopy ijazah/ transkrip yang akan dilegalisir
4.Jika valid, BAAK membutuhkan stempel legalisir pada masing-masing fotocopy
5.Ijazah dilegalisir oleh Ketua, jika ketua berhalangan dapat dilakukan oleh Puket I
6.Transkrip dilegalisir oleh Puket I
7.Fotocopy Ijazah/ transkrip yang telah dilegalisir diserahkan oleh BAAK ke Mahasiswa
8.Legalisir dianggap sah jika terdapat stempel legalisir, stempel STIKOM dan tanda tangan ketua/ puket I sebagai petugas yang melegalisir

Syarat Legalisir

1.Maksimal 10 lembar fotocopy ijazah/ transkrip
2.Diantar sendiri oleh mahasiswa bersangkutan
3.Jika diwakili, harus dilengkapi dengan surat kuasa, dengan materai Rp. 6000

Bystikom-db

Prosedur & Syarat Kerja Praktek

Prosedur Pengajuan Kerja Praktek

  1. Mahasiwa harus memenuhi persyaratan akademis sebelum memulai Kerja Praktek.
  2. Mahasiswa dapat memulai Kerja Praktek apabila telah mengontrak mata kuliah Kerja Praktek.
  3. Mahasiswa harus mencari dan menghubungi instansi terkait untuk menjajaki kemungkinan pelaksanaan Kerja Praktek. Mahasiswa yang belum mendapatkan tempat Kerja Praktek dapat menghubungi Sekretaris Program Studi untuk meminta bantuan.
  4. Mahasiswa bisa meminta surat pengantar pengajuan Kerja Praktek dari BAAK dan ditandatangani oleh Program Studi, setelah sebelumnya mengajuakan Surat Permohonan Topik dan Lokasi Kerja Praktek kepada Program Studi.
  5. Ketua/Sekretaris Program Studi langsung bertindak sebagai pembimbing Kerja Praktek.
  6. Jika terdapat kelalaian memenuhi tata cara ini maka dapat dikenakan sanksi pembatalan Kerja Praktek.

Persyaratan Kerja Praktek

  1. Telah meyelesaikan segala persyaratan administrasi yang dipersyaratkan untuk kegiatan Kerja Praktek.
  2. Mencantumkan mata kuliah Kerja Praktek pada semester genap yang akan ditempuh, dibuktikan dengan melampirkan fotocopy KRS semester yang bersangkutan.
  3. Telah menyelesaikan beban matakuliah minimal 116 sks dengan IPK minimal 2.50, dibuktikan dengan melampirkan transkrip nilai sementara.
  4. Jumlah peserta Kerja Praktek perkelompok, dengan ketentuan satu kelompok minimal 2 orang dan maksimal terdiri dari 4 (empat) orang mahasiswa.

Persyaratan Administrasi

  1. Menyerahkan fotokopi transkrip akademik terakhir.
  2. Melampirkan fotokopi KRS semester berjalan.
Bystikom-db

Prosedur & Syarat Ujian Skripsi

Prosedur Pengajuan Ujian Skripsi

  1. Menyerahkan naskah skripsi (jilid sementara) yang telah disetujui untuk sidang oleh pembimbing skiripsi I dan II sebanyak 4 (empat) eksemplar;
  2. Memenuhi persyaratan administrasi akademik lainnya (tanda lunas biaya skripsi, tanda bebas tanggungan perpustakaan, transkrip sementara dari BAAK, menyerahkan biodata mahasiswa dan lain-lain);
  3. Ketua Program Studi bersama Pembantu Ketua Bidang Akademik mengatur jadual ujian skripsi dan membentuk tim penguji dan mengusulkan ke Ketua untuk menerbitkan Surat Tugas/ Surat Keputusan menguji skripsi.

Syarat Ujian Skripsi

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan;
  2. telah lulus seluruh matakuliah dengan IP Kumulatif minimal 2.00 (bukti KHS asli semester 1 s.d Akhir);
  3. tidak ada nilai E untuk setiap matakuliah;
  4. nilai D maksimal 6 sks (bukti KHS asli semester 1 s.d Akhir);
  5. telah dinyatakan lulus ujian labor;
  6. telah melunasi uang kuliah;
  7. telah bebas sangkutan perpustakaan (bukti: lampirkan tanda bebas pinjaman buku pustaka dari petugas perpustakaan);
  8. telah mengumpulkan skripsi rangkap 4 yang telah disetujui oleh pembimbing skripsi I dan II (bukti: lampirkan tanda bukti penyerahan skripsi);
  9. melampirkan transkrip sementara dikeluarkan oleh BAAK.

Bystikom-db

Prosedur & Syarat Cuti Studi

Prosedur Pengurusan Cuti Studi / Kuliah Mahasiswa

  1. Mahasiswa konsultasi rencana cuti dengan dosen PA.
  2. Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti yang disediakan di BAAK
  3. Formulir diisi dengan benar dan dilampiri dengan
    a. Surat ijin cuti dari orang tua /wali
    b. Surat Keterangan Bebas Perpustakaan
    c. Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  4. Formulir dan lampiran-lampirannya diserahkan kembali ke BAAK. Setelah diketahui oleh dosen Pembimbing Akademik, Ketua Program Studi dan disetujui oleh Pembantu Ketua Bidang Akademik
  5. Membayar uang cuti pada Bagian Administrasi.
  6. Membawa foto copy pembayaran cuti dan seluruh berkas permohonan cuti ke BAAK.
  7. Mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Cuti Kuliah dari BAAK.

Syarat Pengajuan Cuti Studi/ Kuliah Mahasiswa

  1. Mahasiswa telah menyelesaikan 2 semester berturut-turut (kecuali bagi mahasiswa yang cuti dikarenakan sakit berat, disertai bukti terkait)
  2. Mahasiswa belum mengisi dan / atau mengambil KRS sampai dengan batas akhir pengambilan KRS (masa kontrak matakuliah yang telah dijadwalkan).
  3. Pengurusan cuti kuliah diajukan sebelum masa pengurusan cuti kuliah berakhir (lihat jadwal yang ditetapkan).
  4. Membayar biaya cuti kuliah sebesar Rp 75.000,- untuk satu semester
  5. Mahasiswa dinyatakan sah cuti kuliah jika sudah mendapat Surat Keterangan Cuti Kuliah yang dikeluarkan oleh BAAK.
  6. Pengurusan Cuti Kuliah dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa dari yang bersangkutan (surat kuasa ditanda tangani oleh yang bersangkutan diatas materai Rp. 6000,-).
Bystikom-db

Pembuatan Surat Keterangan Lulus

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Lulus

  1. Mahasiswa yang mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Lulus mengambil formulir Surat Keterangan Lulus di BAAK
  2. Formulir diisi oleh mahasiswa dan melengkapi persyaratan
  3. Formulir yang telah diisi beserta persyaratan diserahkan ke BAAK
  4. BAAK memeriksa kelengkapan persyaratan dan Formulir
  5. Jika persyaratan terpenuhi dan formulir lengkap, maka BAAK mencetak Surat Keterangan Lulus
  6. Surat Keterangan lulus diajukan ke Ketua untuk ditanda tangani
  7. Surat Keterangan lulus yang telah ditandangani dan stempel diserahkan ke Mahasiswa

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Lulus

  1. Mahasiswa telah dinyatakan lulus sidang skripsi
  2. Telah lulus semua matakuliah dengan melampirkan transkrip nilai yang dikeluarkan oleh BAAK
  3. Melampirkan surat tanda bebas pustaka
  4. Melampirkan surat tanda bebas administrasi
Bystikom-db

Prosedur & Syarat Tidak Aktif Kuliah

Prosedur Pengajuan TIDAK AKTIF KULIAH

  1. Mahasiswa mengambil formulir permohonan tidak aktif yang disediakan di BAAK.
  2. Mahasiswa membawa KRS dan / atau bukti pembayaran uang kuliah terakhir yang sudah dibayarkan ke BAAK. Bagi mahasiswa yang sudah tidak mempunyai kelas reguler atau mahasiswa yang tidak aktif selama 4 (empat) semester harus mendapat surat persetujuan aktif kembali dari Ketua Program Studi dan dilampirkan bersama dengan KRS dan bukti pembayaran terakhir.
  3. Setelah diketahui oleh dosen Pembimbing Akademik, Ketua Program Studi dan disetujui oleh Ketua Bidang Akademik, Mahasiswa membayar denda tidak aktif pada Bagian Administrasi. Besarnya biaya denda tidak aktif adalah Rp. 75.000,- per semester.
  4. Formulir dan lampiran-lampirannya beserta tanda bukti pembayaran denda tidak aktif diserahkan kembali ke BAAK.
  5. Dari BAAK, mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Tidak Aktif yang sudah ditanda tangani oleh Kepala BAAK.

Ketentuan tentang pengurusan Tidak Aktif Kuliah

  1. Mahasiswa belum mengisi dan / atau mengambil KRS sampai dengan batas akhir pengambilan KRS (masa kontrak matakuliah yang telah dijadwalkan) dan mahasiswa tidak mengajukan permohonan cuti akademik.
  2. Pengurusan tidak aktif kuliah dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa dari yang bersangkutan (surat kuasa ditanda tangani oleh yang bersangkutan diatas materai Rp. 6000,-).
  3. Apabila sampai batas waktu pengurusan tidak aktif kuliah, mahasiswa yang bersangkutan juga belum mengajukan tidak aktif kuliah, BAAK akan memutuskan tidak aktif kuliah bagi mahasiswa tersebut, dan segala ketentuan tidak aktif kuliah berlaku untuk mahasiswa tersebut.
Bystikom-db

Syarat & Prosedur Aktif Kuliah

Prosedur Pengajuan Mahasiswa AKTIF KEMBALI

  1. Membawa Surat Keterangan Cuti Akademik atau Surat Keterangan Tidak Aktif ke BAAK untuk mendapatkan formulir permohonan aktif kembali.
  2. Mengisi formulir permohonan aktif kembali dengan melampirkan :
    a. Surat ijin aktif kembali dari orang tua / wali
    b. Seluruh KHS yang ada
    c. Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  3. Permohonan aktif kembali diketahui oleh dosen pembimbing akademik, ketua program studi,dan disetujui oleh Pembantu Ketua Bidang Akademik
  4. Mahasiswa membayar pada Bagian Administrasi
  5. Membawa semua berkas dan foto copy bukti pembayaran ke BAAK
  6. Mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Aktif Kuliah Kembali dari BAAK

Ketentuan / Syarat Pengajuan Aktif Kuliah Kembali

  1. Mahasiswa yang aktif kembali mempunyai Surat Keterangan Cuti Akademik atau Surat Keterangan Tidak Aktif Semester sebelumnya, jika mahasiswa tidak mempunyai Surat Keterangan yang dimaksud maka wajib melapor terlebih dulu ke BAAK untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Aktif (lihat prosedur pengurusan tidak aktif kuliah).
  2. Membayar uang kuliah semester yang akan berlangsung/diikuti.
  3. Pengurusan Aktif kembali tidak dapat diwakilkan.