Rincian Prosedur Daftar Ulang dan Kontrak Matakuliah Untuk Mahasiswa Lama :
- Pada setiap akhir perkuliahan mahasiswa mendapat surat tentang pembayaran uang kuliah dan jumlah uang kuliah semester berikutnya.
- Membayar uang kuliah pada Bank dan nomor Rekening yang telah ditetapkan kemudian tanda bukti setoran ke Bank difotocopy (3 rangkap).
- Tanda bukti setoran yang asli diserahkan ke bagian Administrasi (FO).
- Petugas Administrasi (FO), memeriksa tanda bukti setoran, dan menyerahkan tanda terima bukti setoran.
- Mahasiswa memfotocopy Tanda terima bukti setoran (3 rangkap).
- Mahasiswa menemui dosen Pembimbing Akademik dan menyerahkan tanda terima bukti setoran (1 rangkap) selanjutnya konsultasi kontrak matakuliah.
- Dosen Pembimbingan akademik memeriksa tanda terima bukti setoran, menyerahkan KHS, memberikan pengarahan dan membimbing mahasiswa dalam mengontrak matakuliah.
- Mahasiswa menuju ruang komputer, menunjukkan bukti setoran dan bukti bimbingan kepada petugas di ruang komputer.
- Setelah diijinkan mahasiswa dapat menginput form daftar ulang melalui alamat http://reg.stikom-db.ac.id, form daftar ulang harus diisi dengan data yang benar.
- Setelah form daftar ulang diinput baru dilanjutkan dengan input matakuliah yang dikontrak sesuai dengan hasil diskusi dengan dosen Pembimbing Akademik.
- Setelah input matakuliah proses selanjutnya adalah pencetakan KRS.
- Mahasiswa membawa KRS (2 rangkap) ke dosen Pembimbing Akademik untuk meminta persetujuan.
- KRS yang telah disetujui oleh Pembimbing Akademik, diserahkan ke BAAK (1 lembar).
- Mahasiswa memeriksa jadwal perkuliahan dan siap untuk mengikuti perkuliahan.
Dokumentasi :
Dokumen yang dihasilkan dari prosedur daftar ulang dan kontrak matakuliah untuk mahasiswa lama adalah :
- Tanda bukti setoran
- Tanda terima bukti setoran
- KRS (Kartu Rencana Studi)
-
About the author