Prosedur Pengurusan Cuti Studi / Kuliah Mahasiswa
- Mahasiswa konsultasi rencana cuti dengan dosen PA.
- Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti yang disediakan di BAAK
- Formulir diisi dengan benar dan dilampiri dengan
a. Surat ijin cuti dari orang tua /wali b. Surat Keterangan Bebas Perpustakaan c. Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar |
- Formulir dan lampiran-lampirannya diserahkan kembali ke BAAK. Setelah diketahui oleh dosen Pembimbing Akademik, Ketua Program Studi dan disetujui oleh Pembantu Ketua Bidang Akademik
- Membayar uang cuti pada Bagian Administrasi.
- Membawa foto copy pembayaran cuti dan seluruh berkas permohonan cuti ke BAAK.
- Mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Cuti Kuliah dari BAAK.
Syarat Pengajuan Cuti Studi/ Kuliah Mahasiswa
- Mahasiswa telah menyelesaikan 2 semester berturut-turut (kecuali bagi mahasiswa yang cuti dikarenakan sakit berat, disertai bukti terkait)
- Mahasiswa belum mengisi dan / atau mengambil KRS sampai dengan batas akhir pengambilan KRS (masa kontrak matakuliah yang telah dijadwalkan).
- Pengurusan cuti kuliah diajukan sebelum masa pengurusan cuti kuliah berakhir (lihat jadwal yang ditetapkan).
- Membayar biaya cuti kuliah sebesar Rp 75.000,- untuk satu semester
- Mahasiswa dinyatakan sah cuti kuliah jika sudah mendapat Surat Keterangan Cuti Kuliah yang dikeluarkan oleh BAAK.
- Pengurusan Cuti Kuliah dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa dari yang bersangkutan (surat kuasa ditanda tangani oleh yang bersangkutan diatas materai Rp. 6000,-).
About the author