Diskusi Publik yang berlangsung sekitar pukul 08.00 s/d 12.15 WIB digedung S2 di Stikom Dinamika Bangsa Jambi kegiatan ini diadakan dari pihak kepolisian bertemakan tentang “Hate Speach Melalui Media Sosial” diliput oleh JEK TV. Diskusi Publik ini diikuti oleh mahasiswa STIKOM Dinamika Bangsa, dengan maksud untuk mensosialisasikan kepada mahasiswa IT agar dapat memahami dan ikut serta dalam membantu tugas polisi, seperti yang kita ketahui bahwa di era modern sekarang ini dari kalangan anak-anak, remaja hingga orang dewasa banyak sekali mereka yang membuat sebuah status yang tidak etis seperti memberikan kata-kata untuk mengarah kepada seseorang dianggapnya tidak senang dengan maksud untuk menyindir dengan hujatan kebencian (Hate Speach) melalui media sosial.
Menurut penelitian dari kepolisian ciri-ciri orang yang terindikasi untuk melakukan Hate Speach ataupun cybercrime yaitu umur 18-46 tahun, suka tantangan, petualang, energik, cerdas dan terdidik. Kata AKBP Agung Wahyu Nugraha (baju Putih bagian kiri dari arah audiens).
Ada 3 Hal untuk menangani Hate Speach ini yaitu pertama kita acuhkan saja apapun bentuknya jikalau itu selagi tidak mengganggu kegiatan aktivitas kita sehari-hari, kedua berpikiran positiflah yang lebih utama anggap saja apapun yang keluar dari mulut khalayak anggap saja sebuah introspeksi diri pribadi kita masing-masing menuju yang lebih baik lagi, dan yang ketiga jika memang kita benar-benar tidak merasa nyaman dengan perkataan atau informasi yang keluar dengan maksud untuk mencemarkan nama baik dan penghinaan lebih baik melapor kepada pihak kepolisian.
Apabila ada yang melakukan hal seperti itu akan termasuk kedalam UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 27 ayat 3) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik”. Akan dikenakan Sanksi (Pasal 45 ayat 1) dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1000.000.000 (Satu Milliar Rupiah). (pasal 29) berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi ” akan dikenakan sanksi (Pasal 45 ayat 3) dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.2000.000.000,00 (Dua Milliar Rupiah).
Menurut penelitian kepolisian RI terdapat sekitar 180 ribu akun anonymous (akun palsu) yang terindikasi hate speach, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Cyber Crime adalah berada di Jaringan Internet sampai saat ini baru terdapat 9 orang tenaga IT di Polda Jambi, jadi kepolisian Jambi masih sangat mengharapkan dan menyarankan para mahasiswa/I dibidang IT membuat sebuah kelompok/komunitas hacker yang positif untuk menjadi relawan dalam membantu tugas polisi agar lebih cepat teratasi. Pengaduan Cyber Crime Jambi dapat melalui cybercrime.poldajambi@gmail.com .Pungkas AKBP Agung Wahyu Nugraha
About the author