Menyerahkan naskah skripsi (jilid sementara) yang telah disetujui untuk sidang oleh pembimbing skiripsi I dan II sebanyak 4 (empat) eksemplar;
Memenuhi persyaratan administrasi akademik lainnya (tanda lunas biaya skripsi, tanda bebas tanggungan perpustakaan, transkrip sementara dari BAAK, menyerahkan biodata mahasiswa dan lain-lain);
Ketua Program Studi bersama Pembantu Ketua Bidang Akademik mengatur jadual ujian skripsi dan membentuk tim penguji dan mengusulkan ke Ketua untuk menerbitkan Surat Tugas/ Surat Keputusan menguji skripsi.
Syarat Ujian Skripsi
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan;
telah lulus seluruh matakuliah dengan IP Kumulatif minimal 2.00 (bukti KHS asli semester 1 s.d Akhir);
tidak ada nilai E untuk setiap matakuliah;
nilai D maksimal 6 sks (bukti KHS asli semester 1 s.d Akhir);
telah dinyatakan lulus ujian labor;
telah melunasi uang kuliah;
telah bebas sangkutan perpustakaan (bukti: lampirkan tanda bebas pinjaman buku pustaka dari petugas perpustakaan);
telah mengumpulkan skripsi rangkap 4 yang telah disetujui oleh pembimbing skripsi I dan II (bukti: lampirkan tanda bukti penyerahan skripsi);
melampirkan transkrip sementara dikeluarkan oleh BAAK.
About the author