info@stikom-db.ac.id    0741-35094, 0741-35095 Pencarian   

Prosedur & Syarat Tidak Aktif Kuliah

Bystikom-db

Prosedur & Syarat Tidak Aktif Kuliah

Prosedur Pengajuan TIDAK AKTIF KULIAH

  1. Mahasiswa mengambil formulir permohonan tidak aktif yang disediakan di BAAK.
  2. Mahasiswa membawa KRS dan / atau bukti pembayaran uang kuliah terakhir yang sudah dibayarkan ke BAAK. Bagi mahasiswa yang sudah tidak mempunyai kelas reguler atau mahasiswa yang tidak aktif selama 4 (empat) semester harus mendapat surat persetujuan aktif kembali dari Ketua Program Studi dan dilampirkan bersama dengan KRS dan bukti pembayaran terakhir.
  3. Setelah diketahui oleh dosen Pembimbing Akademik, Ketua Program Studi dan disetujui oleh Ketua Bidang Akademik, Mahasiswa membayar denda tidak aktif pada Bagian Administrasi. Besarnya biaya denda tidak aktif adalah Rp. 75.000,- per semester.
  4. Formulir dan lampiran-lampirannya beserta tanda bukti pembayaran denda tidak aktif diserahkan kembali ke BAAK.
  5. Dari BAAK, mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Tidak Aktif yang sudah ditanda tangani oleh Kepala BAAK.

Ketentuan tentang pengurusan Tidak Aktif Kuliah

  1. Mahasiswa belum mengisi dan / atau mengambil KRS sampai dengan batas akhir pengambilan KRS (masa kontrak matakuliah yang telah dijadwalkan) dan mahasiswa tidak mengajukan permohonan cuti akademik.
  2. Pengurusan tidak aktif kuliah dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa dari yang bersangkutan (surat kuasa ditanda tangani oleh yang bersangkutan diatas materai Rp. 6000,-).
  3. Apabila sampai batas waktu pengurusan tidak aktif kuliah, mahasiswa yang bersangkutan juga belum mengajukan tidak aktif kuliah, BAAK akan memutuskan tidak aktif kuliah bagi mahasiswa tersebut, dan segala ketentuan tidak aktif kuliah berlaku untuk mahasiswa tersebut.

About the author

stikom-db administrator

Leave a Reply