Prosedur Legalisir Ijazah/ Transkrip
1.Mahasiswa memfotocopy ijazah/ transkrip maksimal masing-masing 10 lembar
2.Fotocopy ijazah/ transkrip diserahkan ke BAAK
3.BAAK memeriksa validasi fotocopy ijazah/ transkrip yang akan dilegalisir
4.Jika valid, BAAK membutuhkan stempel legalisir pada masing-masing fotocopy
5.Ijazah dilegalisir oleh Ketua, jika ketua berhalangan dapat dilakukan oleh Puket I
6.Transkrip dilegalisir oleh Puket I
7.Fotocopy Ijazah/ transkrip yang telah dilegalisir diserahkan oleh BAAK ke Mahasiswa
8.Legalisir dianggap sah jika terdapat stempel legalisir, stempel STIKOM dan tanda tangan ketua/ puket I sebagai petugas yang melegalisir
Syarat Legalisir
1.Maksimal 10 lembar fotocopy ijazah/ transkrip
2.Diantar sendiri oleh mahasiswa bersangkutan
3.Jika diwakili, harus dilengkapi dengan surat kuasa, dengan materai Rp. 6000
About the author